get app
inews
Aa Text
Read Next : Pebalap Asing Bakal Ramaikan Tour de Linggarjati 2025, 381 Atlet Siap Berlaga

Hendak Menikah, Oknum PPPK Pemda Kuningan Dibekuk Aparat usai Edarkan Uang Palsu

Rabu, 10 September 2025 | 14:48 WIB
header img
Jajaran Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum PPPK di lingkup Pemda Kuningan. Foto: andri

"Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa, sehingga perbedaan dengan uang asli cukup jelas jika diperhatikan secara kasat mata," kata Kapolres AKBP M Ali Akbar, Rabu (10/9).

Dia menjelaskan, ketiga pelaku tidak saling berhubungan. Namun modusnya mirip, yakni menyasar toko kecil agar lebih mudah bertransaksi.

"Dari pemeriksaan, salah satu tersangka yang berstatus PPPK mengaku iseng sekaligus terdesak kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, oknum PPPK tersebut kabarnya tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan.

Adapun kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kuningan. Polisi mengamankan dua pria berinisial R (36) asal Ciamis dan IP (31) asal Kuningan. Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti berupa 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, 2 unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa surat-surat.

Dalam aksinya, R berperan sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu mengantarkan R untuk mengedarkan uang tersebut. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan.

"R dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,”terangnya.

Tak lama berselang, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait pelaku lain yang kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru saja diangkat sebagai PPPK di salah satu dinas Pemkab Kuningan.

Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar uang pecahan Rp20 ribu palsu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. Sama seperti dua pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu.

"Pelaku RMR kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,”jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Kuningan terkait status kepegawaian RMR. Hal ini penting agar ada langkah tegas dari pemerintah daerah mengingat kasus ini melibatkan aparatur pemerintah.

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak Pemda. Karena pelaku ini merupakan PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan ditindaklanjuti oleh pemda,”ucapnya.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama di warung kecil atau pasar tradisional.

"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut