Ribuan Pegawai Non ASN Pemda Kuningan Diusulkan Jadi PPPK

"Setelah proses sinkronisasi selesai, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Waktunya menunggu informasi resmi dari BKN, yang mudah-mudahan bisa segera dilakukan,”ungkapnya, Sabtu (6/9).
Ia menjelaskan, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan akan dilaksanakan setelah pengumuman resmi. Terkait dokumen persyaratan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, informasi awal menyebutkan bahwa dokumen persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi oleh pegawai.
"Sebagai bentuk dukungan, BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring. Jadwalnya akan ditetapkan dan diumumkan kemudian,”katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap. Pemkab Kuningan, kata dia, berperan aktif mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai.
"Atas arahan dan komitmen Bupati Kuningan, penyelesaian status Non ASN ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian mereka. Kami berharap seluruh pegawai tetap semangat, bekerja profesional, dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Momentum ini kita jadikan penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kuningan Melesat,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto