Jebol Bengkel di Kuningan, Pencuri Bongkar Mobil dan Gasak Mesin

"Pelaku mencopot berbagai sparepart mobil mulai dari kabel body, pedal rem, transmisi manual, hingga as roda. Semua komponen disimpan sementara di dalam garasi sebelum kemudian berusaha dibawa pulang menggunakan jasa transportasi online,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, Rabu (3/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa setelah memesan Grabcar untuk mengangkut hasil curiannya, tersangka menyembunyikan sparepart mobil tersebut di rumahnya. Barang-barang itu rencananya akan dijual kembali.
Selain komponen mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku seperti kunci ring ukuran 14/15 dan 16/17, kunci pas ukuran 19 dan 20/22, tang, obeng plus, serta satu unit ponsel yang dipakai tersangka memesan transportasi online.
"Modus ini terbilang nekat. Tidak sekadar mencuri kendaraan utuh, pelaku justru memereteli mobil di lokasi hingga mengambil bagian vital mesin. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Atas perbuatannya, LFO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.***
Editor : Andri Yanto