get app
inews
Aa Text
Read Next : Atap Puskesmas Pembantu Wilayah Subang Ambruk, Ruang Bersalin Ikut Rusak

Jebol Bengkel di Kuningan, Pencuri Bongkar Mobil dan Gasak Mesin

Rabu, 03 September 2025 | 13:43 WIB
header img
Aksi pencurian dengan modus tak biasa berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan, yakni membongkar mobil di bengkel dan komponen vitalnya dipreteli. Foto: andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Aksi pencurian dengan modus tak biasa berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan. Seorang pemuda berinisial LFO (20), warga asal Kuningan, nekat membongkar satu unit mobil Daihatsu Taft di sebuah bengkel hingga nyaris kosong melompong setelah komponen vitalnya dipreteli.

Peristiwa ini menimpa Bengkel Mobil Misjoen Motor yang berlokasi di Kelurahan Kuningan. Tersangka masuk ke garasi, lalu membongkar habis kendaraan dengan menggunakan peralatan seperti kunci ring, kunci pas, tang, dan obeng.

"Pelaku mencopot berbagai sparepart mobil mulai dari kabel body, pedal rem, transmisi manual, hingga as roda. Semua komponen disimpan sementara di dalam garasi sebelum kemudian berusaha dibawa pulang menggunakan jasa transportasi online,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, Rabu (3/9).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa setelah memesan Grabcar untuk mengangkut hasil curiannya, tersangka menyembunyikan sparepart mobil tersebut di rumahnya. Barang-barang itu rencananya akan dijual kembali.

Selain komponen mobil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku seperti kunci ring ukuran 14/15 dan 16/17, kunci pas ukuran 19 dan 20/22, tang, obeng plus, serta satu unit ponsel yang dipakai tersangka memesan transportasi online.

"Modus ini terbilang nekat. Tidak sekadar mencuri kendaraan utuh, pelaku justru memereteli mobil di lokasi hingga mengambil bagian vital mesin. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Atas perbuatannya, LFO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut