Kritik Menguat, Kebijakan Lelang Ulang Jabatan Sekda Dinilai Bebani Rakyat

"Justru di sinilah letak anomalinya. Bagaimana mungkin biaya ganda dianggap investasi? Mengulang open bidding Sekda sama saja dengan memaksa rakyat membayar ulang, dan kini masyarakat kembali dipaksa menanggung pembiayaan baru,”ujarnya, Kamis (21/8).
Ia menegaskan, meskipun Bupati memiliki kewenangan untuk mengulang seleksi, namun prinsip akuntabilitas dan efektivitas penggunaan uang rakyat harus tetap menjadi dasar pertimbangan.
"Legalitas tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi pemborosan. Rakyat berhak bertanya, apakah pelayanan publik benar-benar akan membaik atau justru keuangan daerah makin terbebani dan boncos,”tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tiga nama yang sebelumnya sudah masuk sebagai kandidat terbaik merupakan hasil dari proses seleksi ketat. Jika proses tersebut diulang, kata dia, hal itu hanya akan menimbulkan kesan inkonsistensi sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Narasi hukum mungkin bisa menenangkan segelintir pihak, tapi kepercayaan publik tidak akan pernah lahir dari pemborosan yang dibungkus legalitas. Trust hanya tumbuh dari kebijakan yang transparan, efisien, dan berdampak langsung bagi rakyat. Karena itu, mengulang selter Sekda dengan membebankan biaya ganda adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,”tutupnya.***
Editor : Andri Yanto