get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bakal Razia Kendaraan Selama 2 Pekan, Ini Tujuh Sasaran Utamanya

Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 2 Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka

Senin, 14 Juli 2025 | 20:29 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pegawai perbankan BUMN di Kuningan, Jabar, akibat kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang eks pejabat bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7) di Kantor Kejari Kuningan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada salah satu bank milik negara di Kuningan.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut