get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bakal Razia Kendaraan Selama 2 Pekan, Ini Tujuh Sasaran Utamanya

Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 2 Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka

Senin, 14 Juli 2025 | 20:29 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pegawai perbankan BUMN di Kuningan, Jabar, akibat kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit. Foto: Ist

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang eks pejabat bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (14/7) di Kantor Kejari Kuningan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat kredit atau relationship manager pada salah satu bank milik negara di Kuningan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus memperoleh bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di bank BUMN tersebut,”ujar Brian.

Akibat perbuatan keduanya, lanjut Brian, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar. Tindakan para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuningan langsung melakukan penahanan terhadap TIM dan AN.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka di Lapas Kelas IIA Kuningan,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut