Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu Nyaris 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta

KUNINGAN,iNEWS.ID–Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 181,25 gram atau nyaris 2 ons. Bila diuangkan, jumlah tersebut ditaksir mencapai Rp275 juta.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa dua tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, masing-masing berinisial AN (35) warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana dan N (33) warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka mencapai 84 paket sabu dengan berat keseluruhan 181,25 gram," ujar Kapolres dalam keterangan persnya, Rabu (25/6).
Tersangka pertama AN ditangkap di pinggir Jalan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya. Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu terbungkus dalam sedotan warna hitam.
Pengembangan dilakukan ke rumah AN di Desa Maniskidul. Di sana polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor 151,15 gram hingga dua timbangan digital, dan barang-barang tersebut disimpan di dalam tas jinjing dan kamar pelaku.
"Menurut pengakuan tersangka AN, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial I yang mengaku warga Kuningan dan kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Sementara tersangka kedua N yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Saat ditangkap, ditemukan tiga paket sabu di dalam saku dan satu unit handphone yang tersimpan di dashboard motor miliknya.
Penggeledahan rumah tersangka di Dukuhtengah mengungkap adanya timbangan digital dan satu pak plastik klip bening. Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi menemukan petunjuk berupa foto map lokasi penyimpanan sabu.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan 62 paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah pohon pisang di Desa Bendungan.
"Tersangka N mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E, yang juga masih dalam penyelidikan," terangnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Kami berharap dukungan semua pihak, agar Kuningan terbebas dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.***
Editor : Andri Yanto