Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Paman oleh Keponakan, 30 Adegan Ungkap Aksi Brutal Pelaku

"Korban sempat berteriak meminta tolong, sehingga tersangka mulai menjauh dari lokasi pada adegan ke-27. Semua detail ini diperagakan untuk menggambarkan urutan kejadian secara jelas dan utuh," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, kepada awak media.
Menurut AKP Nova, motif pelaku melakukan aksi keji ini adalah dendam yang telah dipendam selama dua tahun. Pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban di masa lalu, dan memilih melampiaskannya dengan tindakan kekerasan yang berujung maut.
"Pelaku menyerang korban dengan niat dan perencanaan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
AKP Nova menambahkan bahwa kegiatan rekonstruksi ini penting dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Peristiwa ini pun menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban yang justru berujung tragedi berdarah.***
Editor : Andri Yanto