Polantas Kuningan Tegur Kendaraan ODOL, Rawan Kecelakaan di Jalan Raya

"Permasalahan ini bukan hanya soal teknis kendaraan saja, tapi soal komitmen bersama. Negara tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Pandu menerangkan bahwa over dimensi merujuk pada ukuran barang yang melebihi batas ketinggian atau lebar kendaraan, sedangkan overload berkaitan dengan tonase muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan.
"Misalnya kendaraan yang seharusnya hanya mampu mengangkut 10 ton, tapi dipaksakan membawa 20 ton. Hal ini sangat berisiko, terutama jika terjadi kegagalan sistem pengereman. Kita sering melihat kasus rem blong yang berakhir dengan kecelakaan fatal, dan sebagian besar kendaraan itu adalah kendaraan ODOL," bebernya.
Dalam pantauan jajaran Satlantas Polres Kuningan, truk pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut rongsokan termasuk dalam kategori rawan ODOL, karena sering terlihat membawa muatan yang menjulang tinggi di atas badan kendaraan.
Namun, AKP Pandu menekankan bahwa tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL.
"Ada kendaraan seperti truk tronton atau truk pembawa peti kemas yang memang secara pabrikan sudah disesuaikan dengan beban berat. Jadi penindakannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus cek di lapangan dan sesuaikan dengan aturan," terangnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa sosialisasi ini ditujukan agar para sopir lebih memahami bahwa membawa kendaraan yang melebihi kapasitas bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Dengan sosialisasi ini, kami harap sopir bisa menyampaikan ke pihak pemilik atau perusahaan bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan jika melebihi batas muatan. Ini demi keselamatan semua pihak," tandasnya.
Polres Kuningan akan melanjutkan sosialisasi hingga beberapa pekan ke depan, sebelum akhirnya memasuki tahap penindakan bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan ODOL.***
Editor : Andri Yanto