get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kuningan, Pohon Tumbang Rusak Bangunan Sekolah

Komponen PJU di Sindangagung Raib Dicuri, Dishub Laporkan ke Polisi

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:43 WIB
header img
Dishub Kuningan melaporkan kejadian kasus pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah terjadi beberapa kali di sejumlah titik. (foto: Ist)

Setelah menerima laporan, Khadafi bersama Kepala Seksi Prasarana dan Kepala Seksi Perparkiran langsung turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Ia memastikan bahwa komponen yang dicuri merupakan bagian dari PJU hasil bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Kuningan Caang.

Dishub Kuningan pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Garawangi. Tak lama kemudian, Kapolsek AKP Dede Kusnadi bersama Bripka Deden Nursyamsi dan aparat Desa Balong langsung melakukan olah TKP.

"Kami meminta pemerintah desa turut menjaga aset milik pemerintah daerah ini, karena PJU dibangun untuk kepentingan masyarakat,”ujar Khadafi.

Akibat pencurian ini, sistem PJU di lokasi terdampak menjadi tidak optimal. Lampu-lampu tetap menyala di siang hari, sehingga tidak hanya menyebabkan pemborosan energi, tetapi juga meningkatkan tagihan listrik daerah.

Tak hanya itu, hilangnya kawat grounding juga menimbulkan risiko keselamatan warga. “Saat musim hujan, tiang yang tidak ter-grounding bisa sangat berbahaya karena rentan terhadap sambaran petir,”jelasnya.

Pihak Dishub berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan, agar sistem PJU kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Khadafi juga menyebut, kasus pencurian semacam ini bukan yang pertama terjadi.

"Kami akan terus bekerja keras, bahkan hingga malam hari, demi memastikan penerangan jalan berfungsi baik. Ini juga merupakan arahan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,”tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pencurian komponen PJU bisa dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau lebih jika disertai pemberatan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut