Komponen PJU di Sindangagung Raib Dicuri, Dishub Laporkan ke Polisi

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kasus pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Kali ini, sejumlah perangkat penting pada instalasi PJU di Jalan Raya Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, dilaporkan hilang, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai jutaan rupiah.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, M Khadafi Mufti, mengungkapkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh tim pemeliharaan PJU pada Kamis (8/5).
"Saat melakukan pengecekan terhadap lampu yang menyala di siang hari, tim teknis kami mendapati komponen di dalam kotak KWH meter di tiga titik telah hilang," kata Khadafi.
Komponen yang hilang terdiri dari satu unit magnetik senilai Rp1,5 juta, dua buah Mini Circuit Breaker (MCB) senilai Rp300 ribu, satu unit fotocell seharga Rp150 ribu, dan satu set kawat grounding senilai Rp500 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.450.000.
Setelah menerima laporan, Khadafi bersama Kepala Seksi Prasarana dan Kepala Seksi Perparkiran langsung turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Ia memastikan bahwa komponen yang dicuri merupakan bagian dari PJU hasil bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program Kuningan Caang.
Dishub Kuningan pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Garawangi. Tak lama kemudian, Kapolsek AKP Dede Kusnadi bersama Bripka Deden Nursyamsi dan aparat Desa Balong langsung melakukan olah TKP.
"Kami meminta pemerintah desa turut menjaga aset milik pemerintah daerah ini, karena PJU dibangun untuk kepentingan masyarakat,”ujar Khadafi.
Akibat pencurian ini, sistem PJU di lokasi terdampak menjadi tidak optimal. Lampu-lampu tetap menyala di siang hari, sehingga tidak hanya menyebabkan pemborosan energi, tetapi juga meningkatkan tagihan listrik daerah.
Tak hanya itu, hilangnya kawat grounding juga menimbulkan risiko keselamatan warga. “Saat musim hujan, tiang yang tidak ter-grounding bisa sangat berbahaya karena rentan terhadap sambaran petir,”jelasnya.
Pihak Dishub berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan, agar sistem PJU kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Khadafi juga menyebut, kasus pencurian semacam ini bukan yang pertama terjadi.
"Kami akan terus bekerja keras, bahkan hingga malam hari, demi memastikan penerangan jalan berfungsi baik. Ini juga merupakan arahan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,”tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pencurian komponen PJU bisa dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau lebih jika disertai pemberatan.***
Editor : Andri Yanto