Sambangi DPRD Kuningan, Calon PPPK Tolak Penundaan Pelantikan

Ia juga menegaskan, pembiayaan gaji PPPK tidak membebani APBD Kabupaten Kuningan secara langsung, melainkan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah pusat.
"Kalau daerah lain sudah bisa melantik sebelum Juni, kenapa Kuningan justru berjalan lamban?" ujarnya, membandingkan dengan daerah tetangga yang dinilai lebih progresif.
Menanggapi desakan itu, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Ucu Suryana berdalih bahwa pelantikan baru bisa dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Ia beralasan, alokasi DAU untuk gaji PPPK baru efektif tersedia mulai Juli 2025.
"Karena DAU untuk gaji PPPK baru meng-cover enam bulan mulai Juli, kami menjadwalkan pelantikan di bulan Juni agar administrasi penggajian bisa langsung berjalan," kata Ucu.
Sementara itu, Asisten Daerah II, Deden Kurniawan, menambahkan bahwa pengelolaan DAU tahun ini sudah ditentukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum Peruntukan (DAUP), termasuk pos khusus untuk gaji PPPK.
"Untuk PPPK tahun ini, Kuningan akan menerima sekitar Rp13,59 miliar. Dengan kondisi APBD kita yang sedang tidak sehat, langkah ini kami anggap paling realistis," ujarnya.
Namun begitu, alasan kondisi APBD kurang sehat dinilai sejumlah calon PPPK sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah honorer, yang seharusnya menjadi prioritas. Mereka menegaskan, perjuangan belum akan berhenti sampai tuntutan pelantikan bulan Mei dikabulkan.***
Editor : Andri Yanto