get app
inews
Aa Text
Read Next : Liga Nusantara Seri A, Proton FC Kuningan Tumbangkan Chexos Bandung 4-2

Sambangi DPRD Kuningan, Calon PPPK Tolak Penundaan Pelantikan

Senin, 28 April 2025 | 20:42 WIB
header img
Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menolak pelantikan ditunda saat melakukan audensi di Gedung DPRD Kuningan, Jabar. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Kekecewaan kembali diluapkan sejumlah perwakilan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kuningan. Mereka mendatangi Gedung DPRD, Senin (28/04), menuntut pemerintah daerah segera mempercepat pelantikan mereka, tanpa harus menunggu hingga pertengahan tahun depan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, pimpinan dewan bersama jajaran pemerintah daerah menerima langsung aspirasi tersebut. Hadir di antaranya Plt Kepala BKPSDM Ucu Suryana, Asisten Daerah II Deden Kurniawan, dan Kabid Anggaran BPKAD Rizki Subagdja.

Koordinator calon PPPK, Undang Tisna, secara tegas mempertanyakan alasan pemerintah daerah menunda pelantikan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, penyelesaian status tenaga honorer seharusnya sudah rampung paling lambat Desember 2024.

"Kalau undang-undang mewajibkan selesai Desember 2024, kenapa kita malah diundur sampai Juni 2025? Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut hak kami," katanya.

Ia juga menegaskan, pembiayaan gaji PPPK tidak membebani APBD Kabupaten Kuningan secara langsung, melainkan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah pusat.

"Kalau daerah lain sudah bisa melantik sebelum Juni, kenapa Kuningan justru berjalan lamban?" ujarnya, membandingkan dengan daerah tetangga yang dinilai lebih progresif.

Menanggapi desakan itu, Plt Kepala BKPSDM Kuningan Ucu Suryana berdalih bahwa pelantikan baru bisa dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Ia beralasan, alokasi DAU untuk gaji PPPK baru efektif tersedia mulai Juli 2025.

"Karena DAU untuk gaji PPPK baru meng-cover enam bulan mulai Juli, kami menjadwalkan pelantikan di bulan Juni agar administrasi penggajian bisa langsung berjalan," kata Ucu.

Sementara itu, Asisten Daerah II, Deden Kurniawan, menambahkan bahwa pengelolaan DAU tahun ini sudah ditentukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum Peruntukan (DAUP), termasuk pos khusus untuk gaji PPPK.

"Untuk PPPK tahun ini, Kuningan akan menerima sekitar Rp13,59 miliar. Dengan kondisi APBD kita yang sedang tidak sehat, langkah ini kami anggap paling realistis," ujarnya.

Namun begitu, alasan kondisi APBD kurang sehat dinilai sejumlah calon PPPK sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan masalah honorer, yang seharusnya menjadi prioritas. Mereka menegaskan, perjuangan belum akan berhenti sampai tuntutan pelantikan bulan Mei dikabulkan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut