Ratusan Massa Tolak Eksekusi Lahan Bangunan Warga di Awirarangan, Kuningan

"Kami menolak proses eksekusi ini karena sejak awal prosedur lelang aset tidak transparan dan banyak kejanggalan. Keluarga kami baru tahu bahwa aset sudah dilelang ketika prosesnya sudah berjalan. Harganya pun sangat jauh di bawah harga pasaran," ungkap Azis, anak pemilik aset di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, keluarganya memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada sebuah lembaga keuangan. Namun akibat terdampak pandemi Covid-19, cicilan sempat tertunggak selama tiga bulan. Setelah itu, pembayaran dilanjutkan meski tidak sepenuhnya lancar. Sayangnya, tanpa pemberitahuan yang jelas, muncul informasi bahwa aset telah dilelang.
"Sampai sekarang kami belum menerima hasil putusan lelang, dan harga asetnya sangat tidak masuk akal. Kami merasa sangat dirugikan," tegasnya.
Sementara itu, Panitera PN Kuningan, Dadang, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia menyebut bahwa keputusan penundaan diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan yang inkrah. Tapi karena ada penolakan dan pertimbangan keamanan, kami tunda pelaksanaannya,”kata Dadang di hadapan warga.
Tak tinggal diam, pihak keluarga bersama warga berencana melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur aksi massa. Mereka akan menggelar unjuk rasa ke Kantor PN Kuningan, Pendopo Kabupaten, dan DPRD Kuningan. Tujuannya, mendesak pemerintah agar turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.***
Editor : Andri Yanto