Sentil Pj Sekda soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan, DPRD: Kita Sudah 'Bubuk' Dihujat

Sementara Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno menuturkan, jika pengadaan mobil dinas pimpinan merupakan keputusan dari eksekutif. Ini berdasarkan hasil perhitungan penghematan anggaran daerah.
"Sebetulnya pengadaan mobil dinas (pimpinan dewan) itu sudah dianggarkan dalam APBD. Namun seiring waktu, terbit Inpres nomor 1 tahun 2025 kaitan efisiensi anggaran. Sehingga Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati tidak mengambil pengadaan mobil dinas baru," ungkapnya.
Kemudian di perjalanan, lanjutnya, Pimpinan DPRD juga sama mengikuti arahan efisiensi untuk menolak pengadaan mobil dinas pimpinan. Hanya berdasarkan aturan PP 18 tahun 2017, apabila pemda tidak memberikan mobil dinas maka wajib memberikan tunjangan transportasi.
"Maka setelah dihitung, beban APBD untuk tunjangan transportasi pimpinan dewan lebih besar. Makanya setelah berunding, dan memohon kepada pimpinan dewan akhirnya pimpinan dewan mengerti dan memahami kondisi keuangan daerah, sehingga kami memutuskan untuk pengadaan mobil dinas pimpinan dewan karena lebih hemat. Kalau kita tidak memberikan mobil dinas maka harus diberikan tunjangan tranportasi sejak dilantik, sebab itu aturan," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto