Sentil Pj Sekda soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan, DPRD: Kita Sudah 'Bubuk' Dihujat

Namun, ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah melalui proses panjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran.
"Ini adalah hasil diskusi panjang. Sebenarnya sudah dibahas untuk tidak mengambil kendaraan dinas, tapi kalau kita melihat efisiensi, akhirnya pilihan jatuh pada pengadaan mobil dinas," tuturnya.
Nuzul menjelaskan bahwa hak atas kendaraan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka harus memberikan tunjangan transportasi.
"Selama ini (sejak dilantik) anggota DPRD sudah menerima tunjangan transportasi, sementara pimpinan tidak. Kalau mau jujur, take home pay anggota itu justru lebih besar dari pimpinan, karena ada tunjangan transportasinya," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan BPKAD dan Sekretariat DPRD ke beberapa perusahaan rental, biaya sewa mobil untuk kendaraan sekelas 2.500 cc bagi ketua maupun wakil ketua, jauh lebih tinggi dibanding pengadaan mobil dinas.
"Kalau dihitung, lebih efisien membeli kendaraan dinas daripada memberikan tunjangan transportasi dalam jangka panjang. Ini yang menjadi dasar pertimbangan pengadaan tersebut," tambahnya.
Nuzul pun menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas didasari oleh regulasi, serta perhitungan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Editor : Andri Yanto