Pemda Sebut Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan DPRD Demi Efisiensi

"Kalau kendaraan dinas disediakan, pemerintah punya aset yang bisa digunakan dalam jangka panjang. Tapi kalau bentuknya tunjangan transportasi, setiap tahun harus terus dibayar dan daerah tidak memiliki aset apa pun,”ujarnya.
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa skema pengadaan kendaraan dinas jauh lebih efisien dari sisi fiskal.
Ia juga menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 jo PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, daerah diberi pilihan untuk menyediakan kendaraan dinas atau memberikan tunjangan transportasi jika kendaraan belum tersedia.
Menariknya, sempat beredar kabar bahwa pimpinan DPRD menolak pengadaan kendaraan ini. Namun hasil kajian TAPD justru mengarahkan pada opsi pengadaan, karena dianggap lebih menguntungkan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Di sisi lain, Pemda juga mengambil langkah efisiensi lainnya dengan membatalkan rencana pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
"Anggarannya kami alihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas. Kendaraan lama masih cukup digunakan,”imbuh Beni.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kuningan berharap dapat menciptakan tata kelola keuangan yang lebih bijak dan efisien, tanpa mengurangi hak administratif pimpinan daerah dan legislatif.***
Editor : Andri Yanto