get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Respons soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan, Ini Kata Wakil Ketua Dwi Basyuni

Polisi Bekuk Pelaku Penusukan di Kuningan, Korban Paman Sendiri

Selasa, 08 April 2025 | 10:02 WIB
header img
Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pria lanjut usia 68 tahun warga Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara dalam keterangan persnya, Selasa (8/4), mengungkapkan bahwa pelaku datang dari arah bawah rumah dengan membawa senjata tajam dan menutupi wajahnya menggunakan kaos.

Namun, korban sempat mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung menusukkan senjata tajam ke bagian perut korban sebanyak dua kali.

"Korban berteriak dan ketiga anaknya yang mendengar langsung menghampiri. Saat itu korban sudah terkapar bersimbah darah,” jelas AKP Nova.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan pertolongan medis dan kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Tak butuh waktu lama, lanjut AKP Nova, tim Reskrim Polres Kuningan langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kertawangunan.

"Setelah menangkap pelaku, kami juga melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku dan berhasil menemukannya di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,”ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama satu setengah tahun untuk kasus berbeda. Motif penusukan ini didasari oleh rasa sakit hati mendalam, karena pelaku merasa sering dihina dan dibully oleh korban.

"Pelaku mengaku sudah memendam sakit hati sejak tahun 2023. Ia pun merencanakan penusukan dengan menyiapkan senjata tajam berupa golok yang telah diasah menjadi runcing,”tambah AKP Nova.

Dalam keterangannya kepada polisi, M menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. Namun, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut