Bupati Segel Lima Reklame Ilegal, Ancam Tindak Tegas bagi Pelanggar

KUNINGAN,iNEWS.ID - Lima titik reklame ilegal di sepanjang Jalan Ir H Juanda Kabupaten Kuningan, disegel langsung oleh Bupati Dr Dian Rachmat Yanuar bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kamis (27/3).
Penyegelan ini dilakukan, karena reklame tersebut tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan pajak daerah. Bahkan, reklame terpasang di atas trotoar yang dkhususkan bagi para pejalan kaki.
Bupati Dian menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan perpajakan, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan keselamatan masyarakat. Ia menyoroti keberadaan reklame di trotoar yang mengganggu akses pejalan kaki, dan menyalahi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.
Editor : Andri Yanto