Bupati Segel Lima Reklame Ilegal, Ancam Tindak Tegas bagi Pelanggar

KUNINGAN,iNEWS.ID - Lima titik reklame ilegal di sepanjang Jalan Ir H Juanda Kabupaten Kuningan, disegel langsung oleh Bupati Dr Dian Rachmat Yanuar bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kamis (27/3).
Penyegelan ini dilakukan, karena reklame tersebut tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan pajak daerah. Bahkan, reklame terpasang di atas trotoar yang dkhususkan bagi para pejalan kaki.
Bupati Dian menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan perpajakan, tetapi juga berdampak pada ketertiban dan keselamatan masyarakat. Ia menyoroti keberadaan reklame di trotoar yang mengganggu akses pejalan kaki, dan menyalahi fungsi trotoar sebagai fasilitas umum.
"Kami meminta pihak vendor segera membongkar reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Tidak boleh ada pemasangan reklame sembarangan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Bupati Dian dengan nada geram.
Dalam aksi penyegelan ini, Pemkab Kuningan melibatkan Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka memastikan bahwa semua reklame ilegal di lima titik tersebut tidak lagi beroperasi.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa reklame tersebut terpasang tanpa izin dan bahkan berdiri di atas trotoar, yang jelas melanggar aturan tata ruang kota.
"Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Sehingga vendor harus segera membongkarnya sendiri,”tegasnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Bappenda akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Semua vendor harus memastikan perizinan dan lokasi pemasangan reklame sesuai aturan,” tandasnya.
Pemerintah Kuningan berkomitmen, untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait reklame ilegal. Jika masih ada pihak yang nekat memasang reklame tanpa izin, pemda tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih keras.***
Editor : Andri Yanto