Kusir Delman Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:37 WIB

KUNINGAN,iNEWS.ID–Sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan, Jabar, menerima kompensasi sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil lantaran mereka dilarang beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, guna mengurai kemacetan.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar. Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kang Dedi Mulyadi, setelah dilakukan kajian terkait penyebab kemacetan saat musim mudik.
Editor : Andri Yanto