Kusir Delman Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

KUNINGAN,iNEWS.ID–Sebanyak 169 kusir delman di Kabupaten Kuningan, Jabar, menerima kompensasi sebesar Rp3 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini diambil lantaran mereka dilarang beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, guna mengurai kemacetan.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar. Dalam kesempatan itu, Bupati Dian menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Kang Dedi Mulyadi, setelah dilakukan kajian terkait penyebab kemacetan saat musim mudik.
"Berdasarkan hasil kajian, kendaraan tidak bermotor seperti delman dan becak menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di titik-titik tertentu. Oleh karena itu, Pak Gubernur memutuskan untuk menghentikan sementara operasional delman selama H-7 hingga H+7 Lebaran, dengan memberikan kompensasi bagi para kusir," jelasnya, Sabtu (22/3).
Kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain seperti Garut, Tasikmalaya, Subang, dan Cirebon. Dana kompensasi ini bersumber dari APBD Pemprov Jabar, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para kusir delman yang terdampak aturan tersebut.
Meskipun tidak dapat beroperasi selama musim mudik, para kusir delman menyambut baik bantuan ini. Dadi (55), kusir delman asal Ciawigebang, mengaku sangat terbantu dengan adanya kompensasi ini.
"Alhamdulillah, uang Rp3 juta ini sangat membantu untuk kebutuhan keluarga. Selain menarik delman, saya juga punya sedikit sawah, jadi selama libur ini bisa fokus menanam padi," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Uci (60), seorang kusir delman lainnya. Baginya, bantuan ini bisa digunakan untuk memperbaiki pedati agar tetap layak digunakan setelah kembali beroperasi.
"Saya ingin menyisihkan sebagian dana untuk perbaikan pedati. Dengan begitu, selain kuda tetap sehat, sarana delman juga lebih aman bagi penumpang," katanya.***
Editor : Andri Yanto