get app
inews
Aa Text
Read Next : Menunggak Sejak November 2024, TPP ASN di Kuningan Dibayar Secara Bertahap

Pemkab Kuningan Terapkan Jam Kerja Baru bagi ASN Selama Ramadhan

Senin, 03 Maret 2025 | 03:25 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jabar, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jabar, menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ASN di Kuningan diwajibkan masuk lebih pagi, yakni mulai pukul 06.30 WIB.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/820/ORG tertanggal 28 Februari 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Perubahan jam kerja berlaku untuk dua kategori ASN, yakni mereka yang bekerja lima hari dan enam hari dalam seminggu.

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut