Adapun raperda usulan eksekutif mencakup berbagai sektor penting, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kuningan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, dan Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, dan APBD Tahun 2026.
"Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD berfokus pada isu lingkungan, ekonomi, dan kebudayaan. Yakni Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Perlindungan Produk Lokal, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," sebutnya.
Menurutnya, proses harmonisasi terhadap ke-10 Raperda ini telah dilakukan dalam tiga tahap pembahasan, yakni pada 22 November, 18 Desember 2024, dan 8 Januari 2025. DPRD Kuningan juga telah mendengar penjelasan komprehensif dari eksekutif mengenai urgensi masing-masing Raperda.
"Awalnya ada 10 Raperda yang diusulkan pemerintah daerah, tetapi 3 di antaranya terkait desa belum dapat dibahas lebih lanjut karena belum memiliki dasar peraturan teknis. Maka, hanya 7 yang disepakati untuk dilanjutkan," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa semua raperda yang disepakati telah memenuhi tiga aspek utama dalam pembentukan produk hukum daerah. Yakni aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Editor : Andri Yanto