get app
inews
Aa Text
Read Next : PKB Kuningan Luncurkan Program Food Bank PUMR, Rutin Hadir untuk Masyarakat

DPRD Kuningan Tetapkan 10 Raperda, 3 Inisiatif dan 7 Usulan Eksekutif

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:58 WIB
header img
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari 3 Raperda inisiatif dewan dan 7 usulan eksekutif. (foto: Andri)

KUNINGAN,iNEWS.ID–Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kesepakatan ini merupakan hasil pengkajian yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah, melalui serangkaian rapat harmonisasi dan pemantapan konsep regulasi.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni menjelaskan bahwa dari 10 Raperda yang telah disepakati, 7 merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara 3 lainnya merupakan inisiatif DPRD.

"Surat dari Penjabat Bupati Kuningan telah kami disposisi ke Bapemperda, untuk dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan. Setelah melalui pembahasan internal dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, akhirnya disepakati ada 10 Raperda dalam Propemperda 2025," ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda di Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/1).

Adapun raperda usulan eksekutif mencakup berbagai sektor penting, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kuningan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, dan Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, dan APBD Tahun 2026.

"Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD berfokus pada isu lingkungan, ekonomi, dan kebudayaan. Yakni Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik, Perlindungan Produk Lokal, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya," sebutnya.

Menurutnya, proses harmonisasi terhadap ke-10 Raperda ini telah dilakukan dalam tiga tahap pembahasan, yakni pada 22 November, 18 Desember 2024, dan 8 Januari 2025. DPRD Kuningan juga telah mendengar penjelasan komprehensif dari eksekutif mengenai urgensi masing-masing Raperda.

"Awalnya ada 10 Raperda yang diusulkan pemerintah daerah, tetapi 3 di antaranya terkait desa belum dapat dibahas lebih lanjut karena belum memiliki dasar peraturan teknis. Maka, hanya 7 yang disepakati untuk dilanjutkan," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa semua raperda yang disepakati telah memenuhi tiga aspek utama dalam pembentukan produk hukum daerah. Yakni aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut