Ia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh," jelasnya.
Rohaman menyebutkan, bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku. "Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin. DPMPTSP juga tidak pernah menerbitkan izin, karena rekomendasi dari Diskopdagperin tidak ada," tuturnya.
Pihaknya berharap, agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan.
Meski begitu, Ia juga memberikan contoh bahwa pendirian toko modern di kecamatan lain masih memungkinkan selama kuota tersedia, seperti di Kecamatan Luragung. "Namun, untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan," tegasnya.
Ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto