KUNINGAN,iNEWS.ID–Penutupan toko modern yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan, oleh Satpol PP disebut telah sesuai prosedur. Apalagi tak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan sudah habis.
Hal tersebut ditegaskan langsung Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman. Bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur, mengingat toko modern tersebut tidak mengantongi izin.
Rohaman menjelaskan, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah menerbitkan izin bagi toko tersebut, karena tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).
"Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya sudah habis atau nol. Berdasarkan perda, zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan adanya pendirian toko modern baru," ujar Rohaman saat ditemui di Kantor DPRD Kuningan, Senin (20/1).
Editor : Andri Yanto