"Tanpa sekda definitif, pengelolaan birokrasi berpotensi terganggu. Sehingga memengaruhi optimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Firman dalam keterangan pers yang diterima awak media, Minggu (19/1).
Ia juga menegaskan, peran sekda mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan ASN. Dalam konteks ini, keberadaan sekda definitif menjadi krusial, terutama mengingat kepala daerah terpilih baru akan dilantik pada Maret 2025.
"Keberadaan sekda definitif sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan selama masa transisi. Sekaligus memastikan proses kepemimpinan daerah berjalan lebih baik," katanya.
Proses pengisian jabatan sekda di Kabupaten Kuningan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Firman berharap, tahapan ini dapat segera diselesaikan agar roda pemerintahan daerah beroperasi secara efektif di tengah berbagai tantangan pelayanan publik.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor: 8201 24/Pansel tertanggal 31 Oktober 2024, sebanyak 12 pejabat Eselon II, termasuk dari lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengikuti seleksi. Dari hasil seleksi tersebut, muncul tiga nama dengan nilai tertinggi.
Yakni H A Taufik Rohman yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen selaku Kepala Bappenda Kuningan, dan H Toni Kusumanto yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan.***
Editor : Andri Yanto