Perlunya Libatkan Sejarawan dan Budayawan dalam Penetapan Nama Jalan di Kuningan

"Dalam Raperda ini, kami menekankan agar seluruh unsur masyarakat, termasuk sejarawan, budayawan, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, dilibatkan. Langkah ini penting untuk memastikan nama-nama yang dipilih benar-benar merepresentasikan identitas daerah dan menghormati sejarah serta budaya setempat,”ungkapnya.
Fraksi Amanat Restorasi juga menyoroti dasar hukum yang mendukung raperda tersebut, yakni UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2022.
"Dengan payung hukum ini, kita ingin memastikan proses pemberian nama jalan dan fasilitas umum berjalan sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Selain membahas raperda tentang pemberian nama jalan, Fraksi Amanat Restorasi juga memberikan pandangan mendalam terhadap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini sangat penting untuk membentuk karakter masyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila adalah dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu, pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”jelasnya.
Ia menyarankan agar pendidikan Pancasila tidak hanya diterapkan pada pendidikan formal di sekolah-sekolah, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan non formal.
"Kami juga berharap pendidikan ini menyentuh masyarakat hingga ke tingkat desa, melalui pusat-pusat pendidikan wawasan kebangsaan,”harapnya.
Fraksi Amanat Restorasi menekankan, perlunya alokasi waktu khusus untuk mata pelajaran Pancasila dan kebangsaan di sekolah formal, agar tidak bertabrakan dengan jadwal pelajaran lain.
"Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan berkesinambungan,”ucapnya.
Nantinya, Sabtu (28/12), pembahasan kedua raperda itu akan dilanjutkan pada tingkat panitia khusus untuk penajaman materi muatan dan penyempurnaan pasal-pasal yang diusulkan.***
Editor : Andri Yanto