Sesuai itu, lanjutnya, orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilimus. Namun berselang dua hari kemudian yakni pada Sabtu (21/12), pelaku akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Nah pada saat pelaku mengantarkan korban, keluarga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Cilimus. Ternyata korban berada di rumah pelaku selama 2 hari tersebut. Dari pengakuan korban, selama di rumah pelaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali," terangnya.
Dia menjelaskan, kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Kuningan. Pelaku sekarang sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor : Andri Yanto