KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jabar X sekaligus Anggota Komisi XII, Haji Rokhmat Ardiyan (HRA) memberikan tanggapan tegas mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
HRA menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disahkan pada 2021 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. UU tersebut disebut-sebut diinisiasi oleh PDIP, dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
"Ini adalah kebijakan yang diamanatkan undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,”ujar HRA, Senin (23/12).
Lebih lanjut, HRA menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah bijak, agar kenaikan tarif PPN 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Yakni seperti jet pribadi, mobil premium, properti mewah, pendidikan internasional dengan biaya tinggi, serta layanan rumah sakit kelas VVIP.
"Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% tanpa ada perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,”jelasnya.
Editor : Andri Yanto