get app
inews
Aa Text
Read Next : Angka Partisipasi Pilkada 2024 di Kuningan Capai 65 Persen, KPU Bakal Evaluasi

Tak Ada Gugatan Pilkada Kuningan ke MK, KPU Tunggu Proses Berikutnya

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB
header img
Ilustrasi Debat Kandidat Pilkada Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya yakni kaitan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan.

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa memastikan, bahwa untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan tidak terdapat gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui setelah melewati masa tenggang tiga hari pasca pleno penetapan hasil Pilkada 2024.

"Jadi dengan tidak adanya gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya, Rabu (11/12).

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut