Pj Bupati Agus Toyib mengungkapkan, bahwa pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini disebut tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada Pj Bupati Kuningan, yakni nomor 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.***
Editor : Andri Yanto