KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Sempat memanas, kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan batal digelar. Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib, ketika melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada Jamaah Ahmadiyah Kuningan di Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Jumat (6/12).
"Kami mendapatkan pernyataan dari Kepala Desa Manislor yang juga salah satu jamaah ahmadiyah, bahwa demi menjaga kondusifitas di Kabupaten Kuningan, membatalkan dan tidak akan melaksanakan kegiatan ini,”kata Pj Bupati Kuningan.
Kaitan dengan para peserta yang berasal dari luar daerah, lanjutnya, akan dibantu proses pemulangan. Sekaligus fasilitas-fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah juga dibongkar.
Dalam proses pembatalan kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan proses mediasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forkopimda. Hadir pula perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
Atas dasar alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kuningan, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana. Yakni baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di luar Kuningan.
Pj Bupati Agus Toyib mengungkapkan, bahwa pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini disebut tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada Pj Bupati Kuningan, yakni nomor 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.***
Editor : Andri Yanto