Banggar juga menyarankan penerapan metode ekstensifikasi pendapatan daerah, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan.
"Langkah tersebut mencakup penambahan objek pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan baru, sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penambahan unit pelayanan di tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil," sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, kerjasama dengan stakeholder untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk sosialisasi intensif. Menggali potensi sumber pendapatan baru, serta memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil melebihi target pencapaian PAD.
Selain itu, Kang Yaya menyoroti pentingnya penertiban potensi pajak dan retribusi parkir. "Pengelolaan parkir harus dimaksimalkan untuk menghindari kebocoran pendapatan. Salah satunya melalui penerbitan karcis atau kartu parkir yang sesuai aturan," jelasnya.
Ia berharap target pendapatan pada APBD 2025 dapat tercapai sesuai rencana. "Kami meminta OPD penghasil PAD untuk konsisten dan bekerja maksimal, khususnya dalam pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemanfaatan aset daerah,”pungkasnya.
Catatan yang disampaikan Banggar DPRD ini diharapkan, menjadi acuan bagi pemda dalam mengelola APBD 2025 agar tetap fokus pada pencapaian tujuan strategis pembangunan daerah.***
Editor : Andri Yanto