Firman menjelaskan bahwa dalam pilkada kali ini, aturan terkait politik uang berlaku untuk semua pihak, bukan hanya peserta atau tim kampanye. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2019.
"Siapapun yang melakukan praktik politik uang, seperti bazar, pembagian sembako, atau kegiatan lain yang berkedok keramaian, akan dikenai sanksi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini," jelasnya.
Di samping itu, Bawaslu juga turut memantau distribusi logistik Pemilu yang saat ini sudah mulai bergeser dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Distribusi logistik mulai dilakukan sejak tanggal 25 November. Proses pengiriman disesuaikan dengan kondisi wilayah, ada yang dilakukan pada sore hari tanggal 26 atau dini hari tanggal 27," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa seluruh atribut kampanye, termasuk yang berada di sekretariat pemenangan, harus segera diturunkan selama masa tenang.
"Kami terus memberikan imbauan, tetapi jika imbauan tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto