"Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,”tegasnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2.073.975.000. Kejari Kuningan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***
Editor : Andri Yanto