get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Kuningan Amankan Tiga Pegawai Bank BUMN, Diduga Korupsi Kredit Fiktif

Kasus Korupsi Oknum Pegawai Bank BUMN di Kuningan, Gara-gara Judi Online

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN wilayah Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

"Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,”tegasnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2.073.975.000. Kejari Kuningan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut