KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar. Ketiga tersangka berinisial M, IJ, dan NF diduga terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 2,07 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga memanfaatkan sistem perbankan untuk menciptakan skema kredit topengan, kredit tempilan, dan suplesi guna menyelewengkan dana nasabah.
"Modus mereka adalah membuat kredit fiktif, dengan menggunakan data nasabah yang sebenarnya tidak layak mendapatkan kredit. Namun, kredit tersebut tetap disetujui seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan trading. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk menutupi tunggakan nasabah dan memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
"Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,”tegasnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2.073.975.000. Kejari Kuningan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***
Editor : Andri Yanto