Ia menambahkan, bahwa KPU siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu jika diperlukan untuk menegaskan kebenaran informasi tersebut. "Apa yang disampaikan keliru, tidak ada surat suara yang tercoblos. Itu bisa mengkonfirmasi ulang kepada pengawas mengenai kondisi surat suara yang rusak," tukasnya.
Lebih lanjut, Aof menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara istilah tercoblos dan bolong. "Menafsirkan kondisi surat suara yang bolong sebagai tercoblos tentu memiliki tendensi lain. Surat suara yang bolong adalah kondisi cacat produksi pabrik, berbeda dengan tercoblos," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, KPU Kuningan berharap agar tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kondisi dan kualitas surat suara yang digunakan dalam pemilihan di Kuningan.
"Kami terus berkomitmen menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan pemilihan, termasuk memastikan surat suara yang digunakan sudah melalui proses sortir ketat agar layak dan tidak membingungkan pemilih," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto