Menurut Kasat Narkoba AKP Udiyanto, modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).
"Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,”jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap," kata AKBP Willy menambahkan.***
Editor : Andri Yanto