get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin

4 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Kuningan, Termasuk 2 Orang Wanita

Jum'at, 01 November 2024 | 14:31 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil membekuk empat tersangka narkoba dengan dua di antaranya adalah wanita. (foto: andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir ini, Jumat (1/11). Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, bahwa keempat tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Yakni dengan rincian tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

"Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,”ujarnya.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).

Menurut Kasat Narkoba AKP Udiyanto, modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).

"Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap," kata AKBP Willy menambahkan.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut