Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kuningan, Maman Sudiaman dalam keterangan persnya kepada awak media, tak mengelak adanya kejadian tersebut.
"Dugaan pelecehan ini terjadi saat penutupan bimtek dari KPU Provinsi pada Minggu, 20 Oktober. Setelah acara selesai, kami menerima aduan dari salah satu anggota PPK yang mengalami perlakuan tidak pantas dari rekannya. Kami segera melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,”ujar Maman.
Menurutnya, pada hari yang sama di sore hari, pihak KPU melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk klarifikasi. Dalam kesempatan tersebut, N mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
"Mekanisme yang diterapkan KPU dalam menangani hal sensitif seperti ini, adalah sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Namun, karena pelaku mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad meminta maaf, meski belum disampaikan langsung kepada korban, kami menerima pengunduran dirinya,”jelasnya.
Pihaknya menyatakan, bahwa proses pengawasan terhadap N berakhir setelah keputusan tersebut, dan yang bersangkutan tidak akan lagi mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu.
"Korban masih diberi waktu untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kami berharap ini memberikan rasa keadilan bagi korban," terangnya.
Korban melaporkan kasus dugaan pelecehan ini ke Mapolres Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan, bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan atas dugaan pelecehan tersebut. Sampai hari ini, Jumat (25/10), kepolisian masih melakukan pedalaman dan penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Andri Yanto