"Pengembangan Desa Wisata harus melihat potensi desa secara keseluruhan. Selain wisata alam, atraksi budaya, sejarah, dan kerajinan lokal juga dapat dikemas menjadi daya tarik wisatawan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa keberadaan Desa Wisata memiliki dampak positif yang luas, termasuk membantu pelestarian alam, mengurangi pemanasan global, serta mencegah urbanisasi.
"Banyak studi yang menunjukkan bahwa Desa Wisata memiliki multiplier effect, yang tidak hanya mendorong perekonomian lokal, tetapi juga membantu menjaga kelestarian alam dan mencegah masyarakat desa berpindah ke kota," jelasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini menjadi payung hukum bagi pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat. Dalam peraturan tersebut, Pemprov Jabar bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa diberikan peran dalam mengembangkan potensi wisata yang ada.
Legislator asal PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa meski kewenangan pemerintah provinsi terbatas, mereka tetap memiliki peran sentral, terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif.
"Melalui Perda ini, kita dorong peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk lebih proaktif dalam mengembangkan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi juga berperan dalam fasilitasi, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sinergi antara pemerintah daerah di semua tingkat sangat penting untuk kesuksesan program ini. Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, diharapkan Desa Wisata di Jawa Barat bisa berkembang lebih pesat, mendatangkan wisatawan, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Dirinya mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengembangan potensi desa mereka.
"Pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama. Desa Wisata akan berhasil jika seluruh komponen masyarakat ikut serta dan mendukung pengembangan ini," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto