Selain itu, pihaknya juga menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilarang terlibat dalam kampanye. Ia menekankan bahwa mereka adalah bagian dari fokus utama pengawasan Bawaslu selama masa kampanye.
"Kami juga meminta kepada setiap calon agar mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu sebelum melakukan kegiatan kampanye. Ini penting untuk mencegah miskomunikasi, seperti yang terjadi di beberapa desa,”terangnya.
Firman juga menyoroti praktik politik uang, terutama terkait pemberian uang transportasi, konsumsi, atau bahan kampanye.
"Segala bentuk pemberian harus dalam bentuk barang atau voucher, bukan uang tunai. Aturan sudah jelas, pemberian bahan kampanye atau uang transportasi harus berbentuk barang seperti makanan ringan atau voucher, tidak boleh dalam bentuk uang," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto