KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, menegaskan soal tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa terancam hukuman pidana. Hal ini ditegaskan, usai adanya laporan soal dugaan perusakan APK peserta Pilkada Kuningan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, Selasa (8/10), mengatakan, telah melakukan pendalaman terkait pelaporan soal perusakan APK Pilkada 2024 yang terjadi di beberapa tempat. Meski begitu, penindakan terhadap kasus tersebut masih terkendala minimnya bukti, terutama rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah melakukan pendalaman dan mencari bukti, kami menemukan bahwa pelapor belum memenuhi syarat yang diperlukan. Namun, jika ada bukti CCTV yang menunjukkan pelaku, kami pasti akan memprosesnya hingga ke ranah pidana,”jelasnya.
Editor : Andri Yanto