Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pencurian Motor, Lokasinya Sasar Tempat Kostan
Kamis, 03 Oktober 2024 | 13:18 WIB

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dan Honda Beat beserta surat-surat kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”bebernya.
Kapolres AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman.***
Editor : Andri Yanto