Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Pencurian Motor, Lokasinya Sasar Tempat Kostan

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (3/10). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial DP (21) dan AR (27) berhasil diamankan.
Kerugian yang diakibatkan dari dua aksi pencurian ini mencapai Rp 18 juta. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa saat jumpa pers menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
"Tersangka pertama berinisial DP, melakukan aksinya di tempat parkir sebuah warung wilayah Sindangagung. Tersangka menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Atas aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya pada 28 September 2024, lanjutnya, ada tersangka AR melakukan aksi serupa di sebuah kos-kosan Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho. AR berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya di depan kamar kost dengan kunci masih terpasang.
"Tersangka AR melihat kesempatan ketika kunci sepeda motor masih menempel dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.
Editor : Andri Yanto