Beberapa ruas jalan utama yang termasuk dalam larangan ini antara lain Jalan Siliwangi (Bundaran Cijoho hingga Tamkot Kuningan), Jalan Veteran (Tamkot hingga Jalan Apidik), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Kantor Pos hingga Jalan Apidik), Jalan Aruji Kartawinata, Jalan Jenderal Sudirman (Toserba Terbit hingga RSUD '45 Kuningan), dan Jalan RE Martadinata (Bundaran Cijoho hingga Pertigaan Jalan Ir H Juanda).
Selain itu, APK juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas kesehatan milik pemerintah, gedung pemerintahan, serta tempat pendidikan seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat-tempat tersebut dari pengaruh politik.
"Fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit harus tetap netral. Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye di lokasi-lokasi tersebut dilarang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pemasangan APK di tiang telepon, tiang listrik, rambu lalu lintas, pohon perindang jalan, dan tugu batas wilayah juga dilarang, karena dapat mengganggu ketertiban serta merusak keindahan kota.
Namun, KPU memperbolehkan pemasangan APK di lahan milik perseorangan atau badan swasta, selama ada izin resmi dari pemilik atau penanggung jawab tempat tersebut. Meskipun demikian, peserta Pilkada tetap diharapkan memperhatikan etika pemasangan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
KPU Kuningan juga menekankan, bahwa alat peraga kampanye harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, demi menjaga suasana kondusif dan netral menjelang pencoblosan.
"Peserta Pilkada diharapkan segera menertibkan APK mereka tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai aturan yang tercantum di PKPU nomor 1697 Tahun 2024, untuk menciptakan suasana yang lebih netral bagi pemilih,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto