KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Rapat paripurna internal untuk menetapkan pimpinan definitif di DPRD Kuningan, Jabar, ternyata akan dilakukan pada awal Oktober 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kuningan, Dr H Deni Hamdani, jika rapat paripurna internal penetapan pimpinan definitif mesti menunggu dulu SK dari Gubernur Jabar.
Proses tersebut akan dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat provinsi sebelum diterbitkan Surat Keputusan Gubernur, yang menjadi dasar berjalannya mekanisme selanjutnya.
"Paripurna internal untuk penetapan pimpinan definitif DPRD Kuningan akan dilaksanakan pada 1 Oktober. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke provinsi untuk menerbitkan SK Gubernur. Kami berusaha agar semuanya berjalan lancar," kata Sekretaris DPRD Kuningan, Dr H Deni Hamdani saat ditemui awak media, Kamis (26/9).
Selain itu, Ia juga menyinggung terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari PAN yakni H Udin Kusnedi. Adapun surat terkait PAW sudah diterima sehari sebelum penetapan bupati.
"Proses PAW H Udin sudah berjalan, suratnya sudah diterima sehari sebelum penetapan bupati. Mengenai waktu proses, kami tak bisa memastikan, namun kami akan berusaha maksimal agar semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.
Pihaknya juga menekankan, pentingnya keputusan Mahkamah Partai untuk memastikan tidak ada masalah hukum yang muncul di kemudian hari.
"Kuncinya ada di Mahkamah Partai, dan besok diperkirakan keputusan tersebut akan terbit. Jika Mahkamah Partai sudah mengeluarkan keputusan, semuanya aman,”katanya.
Editor : Andri Yanto